Jumat, 17 Mei 2019

Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (LBH PETA) Provinsi Banten gelar latihan penguatan organisasi dan para legal bagi masyarakat, bertempat di Perum Duta Asri Palem 2 Blok AE No.5 Kp.Leles Pengadegan, Jalan Raya Cadas Kukun Pasar Kemis Kabupaten Tangerang – Banten. Sabtu 09 Maret 2019.

Hadir sebagai Narasumber Faisal M.Yusuf Nasution,SH.MH, Irfan Fadila Mawi,SH, dan Irwan Syahrizal,S.Sn,S.H,M.H Advocad dan konsultan hukum DPN SBMI yang menyampaikan tentang proses penangkapan dan penahanan sebagaimana UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Ketua DPW LBH PETA Banten  Fatkur.R ketika ditemui awak media ini usai acara pelatihan mengatakan, Bahwa LBH PETA selaku organisasi yang konsern di bidang penegakan hukum dan HAM telah melakukan pelatihan penguatan organisasi dan pelatihan para legal bagi masyarakat.

“LBH PETA melakukan kegiatan ini semata-mata bertujuan untuk membuat sadar hukum bagi masyarakat dengan kata lain mengerti hukum di NKRI khususnya Provinsi Banten,” ungkap Fatkur yang akrab dipanggil Bang Daffa Ini.

Ditambahkan Bang Daffa, Pelatihan para legal ini yang pertama kali di lakukan oleh PW LBH PETA BANTEN dan harapan Ketua Umum LBH PETA pelatihan  ini berlanjut dan dilaksanakan oleh LBH PETA di seluruh Wilayah Indonesia yang sudah terbentuk saat ini, dari hasil pelatihan paralegal ini diharapkan seluruh Anggota LBH PETA dapat menyampaikan kepada masyarakat luas tentang sadar hukum sampai ke pelosok tanah air di NKRI khususnya Banten.

Bahwa PW LBH PETA Banten tetap menjunjung tinggi  penegakan hukum di wilayah indonesia khusus Provinsi Banten serta senantiasa melakukan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah serta melakukan bantuan hukum secara struktural bagi masyarakat sebagaimana UU yang berlaku.

“LBH PETA hadir di Banten untuk membela  kepentingan masyarakat bawah ,makanya LBH PETA Banten melakukan pelatihan paralegal bagi masyarakat,karena  cenderung masyarKat yang tidak melek hukum menjadi korban dalam mencari keadilan,” Pungkas Daffa.




V I S I  D A N  M I S I
L  E  M  B  G  A      B  A  N  T  U  A  N    H  U  K  U  M
P E M B E L A    T A N A H    A I R

VISI
“Mendamping Masyarakat Indonesia Menuju Cita-cita Hukum Pancasila”
MISI
“Mengadvokasi Dan memberi Perlindungan Hukum Bagi Seluruh Lapisan Masyarakat Indonesia”

Tujuan
Tujuan Yang Ingin Dicapai Oleh LBH PETA BANTEN  akan dilakukan cara –cara,antara Lain,Sebagai Berikut :

1.Menyelengarakan Pemberian  Bantuan Hukum /Pembelaan Umum Yang Meliputi  Segala Pekerjaan atau jasa advokad terhadap klien-nya di dalam maupun diluar Pengadilan.

2.Mengadakan penyuluhan-penyuluhan kepada para tahanan dan penghuni Lapas Terkait perlindungan hukum dan hak-hak hukum Lainya yang mereka miliki selaku warga negara indonesia.

3.Melakukan diskusi-diskusi,Penerangan,Penerbitan buku dan brosur yang terkait dengan hak-hak hukum serta pengetahuan hukum dan perlindungan hukum.

4.Mengadakan kerja sama dengan Lembaga-lembaga/badan-badan/instansi Pemerintah guna mensosialisasikan hak-hak hukum serta pengetahuan hukum bagi masyarakat indonesia.

5.Menyediakan Pelatihan-pelatihan bagi mahasiswa fakultas hukum dan bagi para sarjana hukum/atau relawan yang bersedia meluangkan dan mengabdikan sebagian waktunya guna melindungi kepentingan hukum dan perlindungan hukum masyarakat indonesia.