Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (LBH PETA) Provinsi Banten gelar latihan penguatan organisasi dan para legal bagi masyarakat, bertempat di Perum Duta Asri Palem 2 Blok AE No.5 Kp.Leles Pengadegan, Jalan Raya Cadas Kukun Pasar Kemis Kabupaten Tangerang – Banten. Sabtu 09 Maret 2019.
Hadir sebagai Narasumber Faisal M.Yusuf Nasution,SH.MH, Irfan Fadila Mawi,SH, dan Irwan Syahrizal,S.Sn,S.H,M.H Advocad dan konsultan hukum DPN SBMI yang menyampaikan tentang proses penangkapan dan penahanan sebagaimana UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Ketua DPW LBH PETA Banten Fatkur.R ketika ditemui awak media ini usai acara pelatihan mengatakan, Bahwa LBH PETA selaku organisasi yang konsern di bidang penegakan hukum dan HAM telah melakukan pelatihan penguatan organisasi dan pelatihan para legal bagi masyarakat.
“LBH PETA melakukan kegiatan ini semata-mata bertujuan untuk membuat sadar hukum bagi masyarakat dengan kata lain mengerti hukum di NKRI khususnya Provinsi Banten,” ungkap Fatkur yang akrab dipanggil Bang Daffa Ini.
Ditambahkan Bang Daffa, Pelatihan para legal ini yang pertama kali di lakukan oleh PW LBH PETA BANTEN dan harapan Ketua Umum LBH PETA pelatihan ini berlanjut dan dilaksanakan oleh LBH PETA di seluruh Wilayah Indonesia yang sudah terbentuk saat ini, dari hasil pelatihan paralegal ini diharapkan seluruh Anggota LBH PETA dapat menyampaikan kepada masyarakat luas tentang sadar hukum sampai ke pelosok tanah air di NKRI khususnya Banten.
Bahwa PW LBH PETA Banten tetap menjunjung tinggi penegakan hukum di wilayah indonesia khusus Provinsi Banten serta senantiasa melakukan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah serta melakukan bantuan hukum secara struktural bagi masyarakat sebagaimana UU yang berlaku.
“LBH PETA hadir di Banten untuk membela kepentingan masyarakat bawah ,makanya LBH PETA Banten melakukan pelatihan paralegal bagi masyarakat,karena cenderung masyarKat yang tidak melek hukum menjadi korban dalam mencari keadilan,” Pungkas Daffa.

